Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) bersama dengan Universitas Islam Balitar (Unisba) menggelar kegiatan sosialisasi seputar regulasi pertambangan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di kantor desa Dawuhan dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan di wilayah mereka.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya mengenai tanggung jawab pelaku usaha pertambangan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satu isu utama yang dibahas adalah kewajiban pengusaha tambang dalam menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) kepada warga yang terdampak oleh lalu lintas kendaraan tambang serta dampak lainnya terhadap infrastruktur desa.